Langsung ke konten utama

SUMBER HUKUM ISLAM

Pengertian dari sumber hukum Islam yaitu sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan dan bersifat mengikat, dan apabila dilanggar akan mendapat sangsi. Sumber hukum Islam dijadikan dasar/ pedoman syariat Islam. Sumber hukum Islam ini berlaku untuk semua umat manusia, khususnya umat Islam dan isinya sama atau tidak dapat diubah-ubah. Hukum Islam bisa juga disebut Hukum internasional karena isinya berlaku di segala penjuru dunia, dan tidak membeda-bedakan (atau mengkhususkan) bagi suatu Negara/ kaum. Bedanya, hukum-hukum dan peraturan yang ditulis didalamnya seluruhnya merupakan wahyu Allah SWT.

Sumber Hukum terdiri dari tiga macam, yaitu:

* AL-Quran
* Hadist
* Ijtihad

-=AL-QURAN=-

Alquran merupakan sumber hukum islam yang pertama dan yang paling utama. Segala sesuatu telah diatur di dalamnya dan bersifat mutlak. Artinya hukum-hukum atau peraturan tersebut sudah pasti, tidak dapat dibantah karena merupakan wahyu yang datang sendiri dari Allah SWT dan diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sehingga tidak ada satu pihak pun yang dapat menentang, menggubah atau menghapus segala yang dituliskan, sekalipun itu Nabi Muhammad sendiri.

Secara garis besar, Al_Quran berisi tentang peraturan, petunjuk, dan pedoman hidup yang menjadi landasan utama manusia agar tidak tersesat dan terjerumus ke dalam liku-liku kehidupan di dunia. Selain itu juga merupakan penunjuk jalan agar mencapai kehidupan yang abadi setelah hari akhir nanti.

Komponen-komponen dasar AlQuran

Secara umum kandungan Al-Quran dibagi menjadi tiga bagian,yaitu

1. I’tiqodiah
2. Amaliyah
3. Khuluqiyah

I’tiqodiah

Al-Quran yang mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Allah SWT. Persoalan yang berkaitan tentang kepercayaan dan agama.

Amaliyah

Al_Quran yang mengatur soal ibadah, seperti sholat, puasa, zakat dan haji. Hukum-hukum mengenai masalah ekonomi, tata negara, rumah tangga, mu’amalah dan masalah yang berkaitan dengan fiqih.

Khuluqiyah

Al_quran yang mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia (hubungan sosial). Membahas mengenai akhlak/ pribadi manusia dan sifat-sifat dasar (perwatakan) manusia yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari (iri, dengki, munafik, dll)

Fungsi A-quran sebagai Sumber Hukum Islam yang Utama

Secara umum, Al_quran mempunyai tiga fungsi utama, yaitu sebagai petunjuk (Al_Huda), sebagai penjelas (Al_bayyinah), dan sebagai pembeda (Al_furqan). Maksud Al_quran sebagai petunjuk sudah jelas seperti yang kita ketahui. Jika seseorang mengabaikan petunjuk yang tertera pada Al-quran maka jelaslah bahwa hidupnya akan tersesat dalam arti akan mudah terjerumus oleh syetan yang membawa manusia ke neraka. Sedangkan Al_quran sebagai penjelas maksudnya Al_quran memberi penjelasan yang sejelas-jelasnya tentang apa yang didertanyakan manusia. Jadi, manusia tidak dapat menbuat aturan sendiri. Al-quran sebagai pembeda mempunyai maksud membedakan yang haq dan yang bathil, yang benar dan yang salah, yang muslim dan yang kafir. Artinya, Al-quran menjelaskan apakah suatu hal itu termasuk benar atau buruk.

-=AS-SUNNAH DAN AL-HADIST=-

AsSUNNAH yaitu segala sesuatu atau perbuatan yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW kepada umatnya. Sedangkan AlHadist lebih mengarah pada perkataan atau ucapan dan pembenaran. Kita ambil makna secara umum mengenai pengertian Sunnah/ hadist, yaitu sebaga sesuatu yang berkaitan dengan perbuatan, tingkah laku, ucapan, perkataan maupun pembenaran yang diberikan atau dicontohkan Nabi Muhammad kepada umatnya dan menjadi dasar hukum atau ketetapan dalam Islam.

Unsur-unsur Sunnah dan hadist dibagi menjadi empat, yaitu:

1. Qauliyah (perkataan)
2. Fi’liyah (perilaku)
3. Taqririyah (persetujuan Rasulullah SAW terhadap apa yang dilakukan sahabatnya)
4.

Fungsi AsSunnah dan Hadist adalah :

1. Sebagai sumber hukum ke dua
2. Menetapkan hukum-hukum yang telah ditetapkan di dalam Alquran.
3. Menjelaskan, menafsirkan dan merinci ayat-ayat al-Quran yang masih bersifat garis besar.
4. Menetapkan hukum-hukum yang tidak terdapat dalam Al-Quran.

Macam-macam Kualitas Hadist

Berdasarkan Maqbul

- Sahih:

Hadist yang bersambung sanadnya. Diriwayatkan dari orang yang adil atau tidak fasik dan dhobit (kuat hafalan / ingatan). Diterima oleh orang yang adil dan dhobit pula.

- Hasan

Hadist yang bersambung sanadnya, tetapi diriwayatkan dari orang yang tidak terlalu kuat hafalannya.

- Dho’if

Hadist yang lemah atau tidak kuat karena banyak kekurangan, tidak memenuhi persyaratan hadist Hasan maupun Sahih.

- Maudu’

Hadist yang tertolak karena isinya bukan berasal dari Rasulullah atau isinya bertolak belakang dengan Al-quran. Hadist ini bisa juga disebut hadist palsu.

Tingkatan hadist sahih:

1. muttafaqun alaihi: hadist yang disepakati bukhari muslim
2. Hadist bukhari
3. Hadist Muslik

-=IJTIHAD=-

Arti Ijtihad dalam bahasa yaitu sungguh-sungguh.

Pengertian ijtihad secara umum adalah suatu pekerjaan yang dilakukan dengan sungguh-sungguh dengan mempergunakan segala kesanggupan dan kemampuan untuk menetapkan suatu perkara sesuai hukum syar’a.

- Ijma

Kesepakatan ulama dalam menetapkan suatu masalah dengan bersidang

- Qiyas

Menetapkan hukum dengan cara menyamakan hukumnya dengan masalah yang sudah ada.

- U’rf

Adat istiadat yang dapat dijadikan sumber hukum adal tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam.

- Maslahatul mursalah

Menolak segala sesuatu yang dapat merusak dan merugikan manusia.

Fungsi:

Sebagai sumber hukum Islam yang ke 3

Menyelesaikan persoalan yang baru dengan tetap berpegang teguh pada Am-Quran dan Hadist

Komentar

Postingan populer dari blog ini

khutbah jum'at

MENJADI UMAT YANG MULIA إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بالله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إلهَ إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. يَاأَيُّهاَ الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا الله حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ الله كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا الله وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا . يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَن يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا أَمَّا بَعْدُ: فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ الله وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صلى ...

UNTUK APA KITA HIDUP

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh ^_^ “Setiap Bayi itu lahir dalam keadaan fitrah (suci).” Sepintas kalau kita tidak paham antara Al Qur’an dan hadits di atas terlihat bertentangan. Namun yang ada adalah saling menjelaskan. Dalam surat Asy Syams disebutkan bahwa : “dan demi jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya. sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yangmengotorinya.” MANUSIA Ada 2 potensi:: Bu’dhul Bahimi (potensi hitam) - Dimensi kebinatangan yang mendorong manusia berkawan dekat dengan syetan Bu’dhul Malakuti (potensi putih) - Dimensi kemalaikatan yang mendorong kita mendekatkan diri kepada Allah. *) Barang siapa yang berjuang menutup jalan bagi berkembangnya diemnsi kebinatangannya, maka ia pun selamat dari tipu daya syetan. *) Batu-batu penutup bagi berkembangnya dimensi kebinatangan itu adalah IKHLAS dalam segala hal. Dalam QS. Al Hijr: ...